Sabtu, 18 April 2020

Pengertian Lembaga Kontrol, Macam dan Fungsinya

Kebijakan dan peraturan yang telah dibuat dan disepakati harus dilaksanakan oleh semua pihak agar proses pengelolaan sumber daya alam berjalan teratur dan kondusif. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut diperlukan suat lembaga yang mengontrol dan mengawasi. Untuk itulah diperlukan lembaga kontrol yang terbagi menjadi lembaga pemerintah dan non pemerintah.

Lembaga kontrol adalah lembaga yang bertugas untuk mengontrol dan mengawasi apakah kebijakan dan peraturan sudah dilaksanakan dengan semestinya atau belum. Lembaga Kontrol dibagi menjadi 2 yaitu lembaga kontrol pemerintah dan non pemerintah.

1) Lembaga Pemerintah

Pemerintah menjadi pihak penting dalam mengontrol pelaksanaan kebijakan yang berlaku. Apabila terdapat pelanggaran maka pemerintah dapat melaporkan ke lembaga yudikatif untuk diberikan sanksi. Contoh Lembaga yudikatif di Indonesia yang berwenang untuk memutuskan suatu perkara adalah Makamah Agung dan Makamah Konstitusi.

Kebijakan dan peraturan yang telah dibuat dan disepakati harus dilaksanakan oleh semua pih Pengertian Lembaga Kontrol, Macam dan Fungsinya
makamah agung sebagai salah satu lembaga yudikatif


2) Lembaga Non Pemerintah

Selain pemerintah, lembaga bukan pemerintah juga bisa menjadi lembaga kontrol. Lembaga Swadana Masyarakat (LSM) seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace dan World Wide Fund for Nature (WWF). Masyarakat umum juga dapat melakukan kontrol melalui kearifan lokal setempat. Kearifan lokal dapat sebagai peran dalam mengontrol dan mengendalikan eksploitasi sumber daya alam.


Peran lembaga kontrol terhadap pengelolaan sumber daya alam

Berikut adalah peran lembaga kontrol pengelolaan sumber daya alam

1) Mengontrol pengelolaan SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan.
2) Mengawasi pengelolaan SDA agar sesuai dengan UUD 1945.
3) Mengevaluasi pengelolaan SDA untuk meningkatkan kinerjanya di kemudian hari.
4) Melakukan kontrol dalam setiap pengelolaan SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan.
5) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan SDA sesuai dengan UU yang berlaku.
6) memberikan sanksi kepada pelanggar peraturan

Jadi Lembaga Lembaga kontrol adalah lembaga yang bertugas untuk mengontrol dan mengawasi apakah kebijakan dan peraturan sudah dilaksanakan dengan semestinya atau belum. Lembaga kontrol dibagi menjadi dua yaitu lembaga kontrol pemerintah dan non pemerintah.

Demikian artikel saya tentang Pengertian Lembaga Kontrol, Macam dan Fungsinya semoga bisa bermanfaat bagi agan sekalian.