Selamat datang di Blog yang selalu senantiasa menyediakan berbagai artikel-artikel beraneka macam. Pada kesempatan ini, Blog akan membahas tentang Politik Bebas Aktif Indonesia, yang ditulis dengan singkat dan jelas, agar dapat mudah dipahami serta di mengerti, dan selamat membaca artikel dibawah ini!
Politik Bebas Aktif Indonesia
Politik adalah suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan yang menyangkut kepentingan bersama suatu bangsa atau bernegara. Masalah yang terkait dengan politik adalah negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan, dan desentralisasi atau alokasi sumber daya.
Definisi atau pengertian dari politik luar negeri adalah:
- Politik luar negeri adalah stategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain.
- Politik luar negeri merupakan kumpulan kebijakasanaan atau setiap yang ditetapkan oleh suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain untuk ditunjukan untuk kepentingan nasional.
- Politik luar negeri merupakan penjabaran dari politik nasional, sedangkan politik nasional merupakan penjabaran untuk kepentingan nasional atau tujuan negara yang bersangkutan. Jadi, pada dasarnya politik luar negeri merupakan strategi untuk melaksanakan kepentingan nasional atau tujuan negara yang ada kaitannya dengan negara lain.
Politik luar negeri diperlukan dalam melakukan kerjasama dengan negara lain. Tujuannya agar dapat saling menguntungkan antar negara. Beberapa alasan perlunya kerjasama:
- Setiap bangsa tidak hidup sendiri, tetapi bertetangga dengan bangsa-bangsa lain;
- Setiap bangsa ada saling ketergantungan dengan bangsa lain;
- Di era globalisasi ini negara yang tidak menjalin hubungan dengan negara lain akan tertinggal;
- Setiap negara memiliki sumber-sumber kekayaan yang berbeda dengan negara lain;
- Suatu negara tidak mungkin dapat memenuhi seluruh kebutuhan warganya;
- Untuk memacu pertumbuhan ekonomi masing-masing negara; untuk menciptakan saling pengertian antar bangsa.
Sikap pemerintahan tersebut dipertegas lagi oleh kebijakan politik luar negeri Indonesia yang antara lain dikemukakan oleh Drs. Moh. Hatta. Ia mengatakan, bahwa tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut;
- Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan keselamatan negara;
- Memperoleh barang-barang dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri;
- Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
- Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila, dasar dan falsafah negara Indonesia.
Kemudian dalam merumuskan politik luar negeri, Indonesia selalu memperhatikan faktor-faktor berikut ini;
1. Posisi geografis
2. Sejarah perjuangan bangsa
3. Jumlah penduduk
4. Kekayaan alam
5. Kekuatan militer
6. Situasi internasional
7. Kualitas diplomasi
8. Pemerintahan yang bersih
9. Kepentingan nasional
Adapun beberapa kebijakan politik luar negeri yang diambil yaitu;
- Pemulihan citra Indonesia di mata masyarakat internasional
- Pemulihan ekonomi nasional dan kesejahteraan umum
- Pemerintahan keutuhan wilayah nasional, persatuan bangsa, serta stabilitas nasional, serta mencegah terjadinya perpecahan bangsa
- Peningkatan hubungan bilateral dengan memprioritaskan negara-negara yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi, perdagangan, penanaman modal dan pariwisata
- Memajukan kerja sama internasional dalam rangka pemeliharaan perdamaian dunia
- Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal yang menjadi landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut;
- Landasan ideal Pancasila, sila kemanusian yang adil dan beradab.
- Landasan Konstitusional/UUD 1945 Pembukaan, alinea pertama”... kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan...” dan pembukaan alinea keempat “...ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial...”. Batang tubuh UUD 1945, pasal 11 ayat 1 “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”.
- Landasan Operasional Peraturan perundang-undangan, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Apabila kita simpulkan dari uraian di atas, tujuan politik luar negeri Indonesia bebas aktif ialah:
- Untuk menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan kemerdekaan bangsa
- Ikut serta menciptakan perdamaian dunia internasional, sebab hanya dalam keadaan damai kita dapat memenuhi kesejahteraan rakyat;
- Menggalang persaudaraan antar bangsa sebagai realisasi dari semangat Pancasila.
Asas politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif, bangsa Indonesia menjalankan prinsip-prinsip berikut;
- Negara Indonesia menjalankan politik damai, dalam arti bangsa Indonesia bersama-sama dengan masyarakat bangsa-bangsa lain di dunia ini ingin menegakkan perdamaian dunia
- Negara Indonesia ingin bersahabat dengan negara-negara lain atas dasar saling menghargai dan tidak akan mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Indonesia menjalankan politik bertetangga baik dengan semua negara di dunia.
- Negara Indonesia menjunjung tinggi sendi-dendi hukum internasional
- Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada Piagam PBB.
Pada tanggal 2 September 1948 pemerintah Indonesia mengemukakan pokok-pokok yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia, yaitu;
- Negara Indonesia menyatakan politik damai
- Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri masing-masing
- Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal
- Negara Indonesia berusaha mempermudahkan jalannya pertukaran pembayaran internasional
- Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada Piagam PBB
- Negara Indonesia dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah.
Apapun yang menjadi tujuan diselenggarakannya politik luar negeri bebas aktif indonesia dapat dilihat dari hal berikut;
- Dalam lingkungan nasional, politik luar negeri Indonesia dapat dilihat dari hal persatuan bangsa serta stabilitas nasional dalam menghadapi permasalahan di dalam negeri, menunjang kesejahteraan umum dan pemulihan ekonomi nasional.
- Dalam lingkup hubungan antar dua negara, Indonesia berusaha untuk memantapkan dan meningkatkan hubungan bilateral dengan negara-negara sahabat dengan terus mempelajari kemungkinan pembinaan hubungan bilateral dengan negara-negara yang dinilai berpotensi membantu mencapai kepentingan nasional Indonesia. Indonesia akan mengupayakan kehidupan politik bertetangga baik dengan negara-negara yang secara geografis berbatasan langsung, namun tetap dengan berdasarkan prinsip kesejahteraan dan saling menghormati.
- Dalam lingkup wilayah, Indonesia mendukung pemulihan perekonomian Asia Temggara dan akan berpartisipasi dengan berbagai langkah ASEAN dan tetap memainkan kepemimpinan di ASEAN, serta menjaga kekompakan sesama ASEAN. Indonesia telah memainkan peranan penting dalam membangun ASEAN dan membina tatanan kawasan.
- Dalam lingkungan dunia, Indonesia telah menaruh harapan besar pada PBB dan tetap menyakini keabsahan institusi ini. PBB adalah satu-satunya lembaga internasional yang mampu mengambil keputusan-keputusan penting yang bersifat mendunia, dengan catatan dengan terus dilaksanakannya progam-program PBB hingga tercapainya keadaan yang benar-benar dapat menampung semua harapan seluruh negara anggotanya.
Untuk mengadakan hubungan dengan luar negeri, pemerintah Indonesia memerlukan perwakilan Republik Indonesia, yaitu;
1.Menteri Luar Negeri
Menteri Luar Negeri merupakan menteri negara yang memimpin kementerian luar negeri. Tugas pokoknya adalah menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang politk dan hubungan dengan negara lain. Peranan menteri luar negeri dalam mengemban tugass internasional disesuaikan dengan keadaan kepentingan nasional. Di masa perjuangan kemerdekaan, menteri luar negeri mengadakan perundingan/diplomasi dengan dunia internasional dan akhirnya Indonesia mendapatkan pengakuan kedaulatan. Dalam pergaulan dunia, menteri luar negeri Indonesia mampu berperan menjadi pelopor berbagai organisasi dunia seperti berdirinya ASEAN, KAA, dan KTT Non Blok. Melalui menteri luar negeri pula, Indonesia mampu mengatasi berbagai masalah negara lain seperti terorisme, perbatasan antar negara, perjanjian ekstradisi. Juga dapat meningkatkan kerjasama dengan negara lain, di bidang ekonomi, ilmu pengetahuan, tenaga kerja, dan migrasi.
2.Perwakilan Diplomatik
Setiap negara memiliki perwakilan diplomatik. Setiap negara pada umumnya akan melakukan pertukaran perwakilan diplomatik. Pertukaran perwakilan diplomatik adalah pertukaran diplomatik antar negara, yang dilakukan dengan cara menempatkan pejabat di negara penerima. Pejabat tersebut disebut diplomat. Perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri dapat berupa kedutaan besar yang ditempatkan pada suatu negara dengan perutusan tetap yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional. Berikut ini tugas perwakilan diplomatik.
1)Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain
2)Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara dan berusaha menyelesaikannya
3)Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain
4)Apabila dianggap perlu dapat bertindak, sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
3.Perwakilan Konsuler
Perwakilan konsuler merupakan wakil negara pengirim yang melaksanakan tugas-tugas dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan keinginan negara pengirim. Perwakilan konsuler di negara lain berupa konsulat jenderal yang dipimpin oleh konsul jenderal dan konsulat yang dipimpin oleh seorang konsul. Tugas perwakilan konsuler adalah meningkatkan kerjasama kedua negara di berbagai bidang melalui pengumpulan informasi dari negara pengirimnya, seperti bidang perdagangan, pendidikan, dan kebudayaan. Hasil pengumpulan informasi disebarluaskan kepada masyarakat luas di negara penerima. Perbedaan antara perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler dapat di lihat pada tabel berikut ini.
Perkembangan Politik Luar Negeri Dewasa ini
1.Politik Luar Negeri dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
Undang-undang ini berisi tentang hubungan luar negeri. Dalam hubungannya dengan politik luar negeri, undang-undang ini menyatakan, bahwa “hubungan luar negeri yang bebas dan aktif diabdikan untuk kepentingan nasional”. Kata “bebas aktif ” merupakan politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan politik netral: akan tetapi merupakan bentuk politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan mengikatkan diri pada suatu kekuatan dunia. Selain itu, secara aktif Indonesia memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pikiran, maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa, dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya kedamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sedangkan “ diabdikan kepada kepentingan nasional” berarti politik luar negeri yang dilakukan adalah mendukung terwujudnya tujuan nasional sebagaimana termasuk dalam pembukaan UUD 1945.
2.Politik Luar Negeri dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
Undang-undang ini memberikan kekuasaan kepada menteri untuk mengambil langkah-langkah dalam membuat serta mengesahkan perjanjian internasional
3.Politik Luar Negeri dalam GBHN 1999-2004 dan RPJM 2004
Pada bagian “Tujuan dan Sasaran Pembangunan Nasional sebagai amanat GBHN 1999-2004” dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2000-2004 tantang Politik Luar Negeri dikatakan: “Terwujudnya politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
4.Politik Luar Negeri dalam RPJP Nasional Tahun 2005-2025
RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Nasional merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional sebagai penjabaran yang dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk depan dengan kurun waktu 2005-2025. Pada Bab IV tentang Arah Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 menyangkut hubungan luar negeri antara lain disebutkan: “dalam rangka Indonesia yang maju, mandiri dan adil, Indonesia sangat penting dalam politik luar negeri dan kerjasama lainnya baik di tingkat regional, maupun internasional mengingat situasi politik dan hubungan internasional lain yang mengalami perubahan-perubahan sangat cepat.
Selanjutnya dalam pelaksanaan politik luar negeri tersebut dapat diringkaskan beberapa keterangan sebagai berikut:
- Peranan hubungan luar negeri ditingkatkan dengan penekanan pada proses pemberdayaan posisi Indonesia sebagai negara berbangsa.
- Peningkatan kapasitas dan integritas nasional melalui keterlibatan di organisasi-organisasi internasional.
- Optimalisasi pemanfaatan diplomasi dan hubungan luar negeri dengan memaknai secara positif berbagai peluang menguntungkan bagi kepentingan nasional yang muncul dari perspektif baru dalam hubungan internasional yang dinamis.
- Peningkatan efektifitas dan perluasan fungsi jaringan-jaringan yang ada demi membangun kembali solidaritas ASEAN di bidang politik, kebudayaan dan kerjasama, dan keamanan menuju terbentuknya komunitas ASEAN yang solid.
- Pemeliharaan perdamaian dunia melalui peningkatan saling pengertian politik dan budaya, baik antar negara maupun antar masyarakat di dunia.
- Pengutan jaringan kebudayaan dan kerja sama yang produktif antara aktor-aktor negara dan aktor-aktor non negara yang menyelenggarakan hubungan luar negeri.
Luar negeri menjalin kerjasama dengan Indonesia dengan alasan sebagai berikut;
- Indonesia kaya akan sumber daya alam yang letaknya strategis
- Indonesia berpenduduk besar sebagai dasar yang potensial untuk menjual produk-produk mereka.
Sebaliknya Indonesia perlu mengadakan hubungan kerjasama dengan luar negeri karena untuk kepentingan nasional Indonesia sendiri. Pencapaian tujuan nasional meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan (Poleksosbud) tidak terlepas dari dukungan internasional. Untuk itu hubungan luar negeri Indonesia diarahkan kepada hal-hal sebagai berikut:
- Memelihara dan meningkatkan dukungan internasional terhadap keutuhan wilayah Republik Indonesia.
- Sebagai negara berkembangan Indonesia memerlukan modal, dana, dan teknologi dari negara maju maka Indonesia mengundang negara maju untuk menanamkan modalnya ke Indonesia. Melalui penanaman modal ini Indonesia memperoleh lapangan kerja dan mengambil alih ilmu pengetahuan dan teknologi dari negara penanam modal tersebut.
- Membangun solidaritas negara berkembang untuk memperjuangkan kepentingan masing-masing negara secara bersama-sama dalam forum internasional.
- Indonesia menjalin hubungan kerjasama dengan negara-negara ASEAN dalam rangka menciptakan perdamaian, stabilitas, dan kemajuan ekonomi ASEAN.
- Hubungan dengan negara lain tidak selalu mulus, kadang terjadi ketegangan oleh karena itu memerlukan kerjasama yang baik sehingga penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan cara damai tidak dengan kekerasana/perang. Penyelesaian seperti ini disebut diplomasi artinya lawan bicara diajak bicara, saling menghormati, membangun saling pengertian, berunding dan musyawarah.
Tujuan politik luar negeri Indonesia bebas aktif;
- Mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia yang telah diraih.
- Membina persahabatan antara Indonesia dengan semua negara didunia dengan prinsip bebas aktif, antiimperialisme, antikolonialisme, serta ikut serta menjaga ketertiban dunia atas dasar kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Menjalin kerjasama dengan negara lain dalam rangka membangun bangsa di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
- Membentuk masyarakat yang demokratis, adil dan makmur dalam wadah negara kesatuan Indonesia.
Macam-macam bentuk hubungan dengan negara lain:
- Hubungan bilateral, yakni hubungan dua negara yang saling menguntungkan.
- Hubungan diplomatik, yakni hubungan dua negara melalui korp diplomatik. Hal ini diwujudkan dengan masing-masing negara mengirimkan duta besar.
- Hubungan multilateral, yaitu hubungan secara diplomatik yang menyangkut banyak negara, misalnya APEC, ASEAN, dan PBB.
Landasan politik luar negeri Indonesia
1.Landasan idiil: pancasila
Sila 1:
Menjelaskan bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan YME. Tuhan YME menciptakan manusia sederajat.
Sila 2:
Menjelaskan bahwa manusia harus diperlakukan adil dan beradab. Indonesia menolak segala bentuk penindasan dan perlakuan tidak adil atas bangsa lain.
Sila 3:
Menjelaskan bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dan negara atas kepentingan pribadi dan gotongan.
Sila 4:
Menjelaskan bahwa setiap permasalahan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
Sila 5:
Menjelaskan bahwa negara akan mewujudkan keadilan yang berkemakmuran dan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.Landasan Konstitiusional: UUD 1945
Alinea pertama “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
Alinea keempat “bahwa pemerintahan negara Indonesia akan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial” Pasal 11 UUD 1945 “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain “Pasal 13 ayat 1 “Presiden mengangkat duta dan konsul” ayat 2 “Presiden menerima duta negara lain”.
3.Landasan Operasional:
UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Luar Negeri.
Sifat politik luar negeri Indonesia
Bangsa Indonesia anti penjajahan, aktif melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan pedamaian abadi dan keadilan sosial. Bangsa Indonesia bebas menentukan sikap sendiri terhadap masalah internasional, mengabdi kepada kepentingan nasional dan masyarakat.
Arah politik luar negeri Indonesia
Arah politik luar negeri yang bebas dan aktif mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa untuk menolak segala bentuk penjajahan dan meningkatkan kemandirian. Kerjasama dengan bangsa-bangsa lain harus mempertimbangkan pendapat dari lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Pokok-pokok dasar politik luar negeri bebas aktif
- Negara Indonesia menjalankan politik damai. Hal ini berarti bahwa negara Indonesia bersama-sama dengan negara lain berusaha menegakkan perdamaian.
- Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing negara.
- Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum dan organisasi Internasional untuk menjamin perdamaian.
- Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
- Negara Indonesia berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
Demikian artikel tentang Politik Bebas Aktif Indonesia yang bisa dibagikan pada kesempatan ini, semoga tidak ada rasa jenuh dengan kunjungan anda di Blog , bila ada hal-hal yang tidak berkenan, mohon dimaafkan. Terimakasih sudah berkunjung dan membaca, serta jangan lupa untuk membaca artikel lainnya! [Rg]