Sabtu, 18 April 2020

Penjelasan Pasal 287 Ayat 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 Lalu Lintas

Pasal 287 Ayat 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 adalah pasal yang berisi aturan tentang bentuk pelanggaran lalu lintas dan denda atau sanksinya. Pasal ini 287 ini berada dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terletak dalam Bab XX bagian Ketentuan Pidana. Bagi kamu yang pernah kena tilang polisi, mungkin telah mengenal pasal ini. Pasal 287 biasanya tertulis pada slip yang diberikan polisi. Nah, hukuman yang akan diberikan nantinya disesuaikan menurut ketentuan dari pasal 287 ayat 1 dan 2 ini.

 adalah pasal yang berisi aturan tentang bentuk pelanggaran lalu lintas dan denda atau san Penjelasan Pasal 287 Ayat 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 Lalu Lintas

Tahukah kamu, bentuk pelanggaran apa saja yang dikenai pasal 287 ayat 1, 2, 3, 4, 5, dan 6? Nah, pada kesempatan ini, kami akan memaparkan seputar bentuk pelanggaran yang menimbulkan tilang polisi dan kaitannya dengan pasal 287 ini. Berikut ini uraiannya:

Bunyi Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009

Berikut ini adalah bunyi dari masing-masing ayat dari pasal 287 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 287 Ayat 1

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Penjelasan Pasal 287 Ayat 1

Pasal 287 ayat 1 ini memuat sanksi dari segala bentuk pelanggaran yang disebutkan dalam pasal 106 ayat 4 huruf a dan pasal 106 ayat 4 huruf b. Ayat 4 huruf a dalam pasal 106 berkaitan tentang rambu perintah dan rambu larangan. Jadi, apabila kamu melakukan pelanggaran terhadap rambu-rambu ini, maka kamu akan dikenai sanksi menggunakan pasal 287 ayat 1. Silahkan googling, cari rambu apa saja yang termasuk ke dalam rambu perintah dan rambu larangan.

Selain pelanggaran terhadap rambu-rambu, pasal 287 ayat 1 ini juga memberikan sanksi terhadap pelanggaran marka jalan (Pasal 106 ayat 4 huruf b). Marka jalan adalah garis-garis yang sering kamu lihat di permukaan jalan, seperti garis melintang, membujur, serong, dan lambang-lambang lainnya. Gari-garis ini berfungsi untuk mengarahkan lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Pasal 287 Ayat 2

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf C dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Penjelasan Pasal 287 Ayat 2

Ayat 2 dalam pasal 287 ini mengatur tentang sanksi yang akan diberikan kepada pelanggaran yang disebutkan dalam pasal 106 ayat 4, yaitu pelanggaran terhadap alat pemberi isyarat lampu lalu lintas. Kita mengenal lampu ini dengan sebutan lampu merah. Jadi, jika kamu menerobos lampu merah di jalan raya, maka kamu akan dikenai ayat 2 ini.

Pasal 287 Ayat 3

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Penjelasan Pasal 287 Ayat 3

Ayat ini mengatur sanksi dari pelanggaran Gerakan Lalu Lintas. Pernahkah kamu melihat polisi yang sedang melakukan pengaturan arus kendaraan di jalan raya? Biasanya polisi tersebut menggunakan isyarat tangan untuk mengatur para pengendara. Nah, itulah yang dimaksud dengan Gerakan Lalu Lintas. Seluruh pengendara harus mematuhi isyarat yang diberikan oleh polisi ini. Jika tidak, maka sanksinya adalah pasal 287 ayat 3 ini.

Selain itu, ayat ini juga mengatur tentang sanksi para pelanggar tata cara berhenti dan parkir sembarangan. Jangan pernah berhenti pada jalan yang terdapat rambu dilarang stop, dan jangan parkir pada rambu yang terdapat larangan parkir. Jika tidak, kamu akan dikenai sanksi dari pasal 287 ayat 3 ini.

Pasal 287 Ayat 4

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Penjelasan Pasal 287 Ayat 4

Ayat 4 ini mengatur tentang sanksi yang diberikan kepada orang yang melakukan pelanggaran dengan tidak mengindahkan kendaraan yang dilengkapi dengan alat peringatan dengan bunyi dan sinar. Kendaraan yang menggunakan alat bunyi dan sinar ini diatur dalam pasal 59. Di jalan raya kamu mungkin pernah melihat kendaraan dengan alat seperti itu, seperti mobil patroli polisi, pemadam kebakaran, ambulance, dan pengawalan pejabat. Nah, kamu harus memberikan prioritas pada kendaraan tersebut untuk lewat atau mendahului. 

Pasal 287 Ayat 5

(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

Penjelasan Pasal 287 Ayat 5

Ayat 5 ini mengatur tentang sanksi yang akan diberikan bagi pelanggaran batas kecepatan terendah dan tertinggi kendaraan di jalanan kawasan permukiman, perkotaan, jalan antar kota, atau di jalan bebas hambatan. Biasanya, batas kecepatan ini ditentukan secara nasional atau melalu peraturan daerah. Mungkin kamu pernah melihat rambut batas kecepatan tertinggi di pinggir jalan, nah itulah yang harus dipatuhi oleh para pengguna jalan. 

Begitupun dengan batas terendah kecepatan berkendara, hal ini terdapat juga aturannya. Misalnya, pada jalan bebas hambatan (tol), batas terendah kecepatan yang ditetapkan adalah 60 km / jam, sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal 21 Ayat 4.

Pasal 287 Ayat 6

(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Penjelasan Pasal 287 Ayat 6

Ayat 6 ini mengatur tentang pelanggaran terhadap kendaraan gandengan. Jenis kendaraan tersebut harus memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang ada. Jika tidak, maka diberlakukan sanksi dalam pasal 287 ayat 6 ini.

Demikianlah penjelasan tentang Pasal 287 Ayat 1, 2, 3, 4, 5, dan 6. Kami berharap dengan hadirnya penjelasan ini membuat kita lebih paham aturan dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Terima kasih, semoga bermanfaat.