Sabtu, 18 April 2020

Pembentukan Republik Indonesia Serikat dan Pengakuan Kedaulatan Terhadap Indonesia

Setelah isi KMB diterima oleh KNIP melalui sidangnya pada tanggal 6 Desember 1949. Tanggal 14 Desember 1949 diadakan pertemuan di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh wakil-wakil Pemerintah RI, pemerintah negara-negara bagian, dan daerah untuk membahas Konstitusi RIS. Pertemuan ini menyetujui naskah Undang-Undang Dasar yang akan menjadi Konstitusi RIS.

Negara RIS berbentuk federasi meliputi seluruh Indonesia dan RI menjadi salah satu bagiannya. Bagi RI keputusan ini sangat merugikan, tetapi merupakan strategi agar Belanda segera mengakui kedaulatan Indonesia sekalipun dalam bentuk federasi RIS. Dalam konstitusi itu juga dijelaskan bahwa Presiden dan para menteri yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri, secara bersama-sama merupakan pemerintah. Lembaga perwakilannya terdiri atas dua kamar, yakni Senat dan DPR. Senat merupakan perwakilan negara/daerah bagian yang masing-masing diwakili dua orang. Kemudian, DPR beranggota 150 orang yang merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia.

Pada tanggal 16 Desember1949, Ir. Sukarno terpilih sebagai Presiden RIS. Secara resmi Ir. Sukarno dilantik sebagai Presiden RIS tanggal 17 Agustus 1949, bertempat di Bangsal Siti Hinggil Keraton Yogyakarta oleh Ketua Mahkamah Agung, Mr. Kusumah Atmaja, dan Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai Perdana Menteri. Tanggal 20 Desember 1949 Kabinet Moh. Hatta dilantik. Dengan demikian terbentuk Pemerintahan RIS.

Dengan diangkatnya Sukarno sebagai Presiden RIS, maka presiden RI menjadi kosong. Untuk itu, ketua KNIP, Mr. Assaat ditunjuk sebagai pejabat Presiden RI. Tanggal 27 Desember 1949 Mr. Assaat dilantik sebagai pemangku jabatan Presiden RI sekaligus dilakukan acara serah terima jabatan dari Sukarno kepada Mr. Assaat. Langkah ini diambil untuk mempertahankan kelangsungan negara RI. Apabila sewaktu-waktu RIS bubar, maka RI akan tetap bertahan, karena memiliki kepala negara.

Pengakuan Kedaulatan

Pada tanggal 27 Desember 1949, terjadilah penyerahan kedaulatan Belanda kepada Indonesia yang dilakukan di Belanda dan di Indonesia. Di Negeri Belanda, delegasi Indonesia dipimpin oleh Moh. Hatta sedangkan pihak Belanda hadir Ratu Juliana, Perdana Menteri Willem Drees, dan Menteri Seberang Lautan Sasseu bersama-sama menandatangani akte penyerahan kedaulatan di Ruang Tahta Amsterdam. Di Indonesia dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Tinggi Mahkota Belanda A.H.S. Lovink.

Dengan berakhirnya KMB itu, berakhir pula perselisihan Indonesia Belanda. Indonesia kemudian mendapat pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan pertama datang dari negara-negara yang tergabung dalam Liga Arab, yaitu Mesir, Suriah, Lebanon, Saudi Arabia, Afganistan, India, dan lain-lain. Untuk perkataan “penyerahan kedaulatan” itu oleh pihak Indonesia diartikan sebagai “pengakuan kedaulatan”, walaupun pihak Belanda tidak menyetujui dengan perkataan tersebut. Namun, dalam kenyataan oleh masyarakat internasional diakuinya keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Walaupun Belanda sendiri tidak mengakui Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan hanya mengakui tanggal 27 Desember 1949, namun keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia itu tetap terhitung sejak Proklamasi Kemerdekaan oleh bangsa Indonesia. Pada saat itu bangsa Indonesia tidak menghadapi Belanda, melainkan menghadapi Jepang, karena sebelumnya Belanda sudah kalah dan menyerah pada Jepang. Oleh karena itu, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia mutlak atas usaha bangsa Indonesia sendiri. Setelah RIS menerima pengakuan kedaulatan, segera muncul rasa tidak puas di kalangan rakyat terutama negara-negara bagian di luar RI. Sejumlah 15 negara bagian/daerah yang merupakan ciptaan Belanda, terasa berbau kolonial, sehingga belum merdeka sepenuhnya. Negara-negara bagian ciptaan Belanda adalah sebagai berikut.

  1. Negara Indonesia Timur (NIT) merupakan negara bagian pertama ciptaan Belanda yang terbentuk pada tahun 1946.
  2. Negara Sumatra Timur, terbentuk pada 25 Desember 1947 dan diresmikan pada tanggal 16 Februari 1948. Negara Sumatra Selatan, terbentuk atas persetujuan Van Mook pada tanggal 30 Agustus 1948. Daerahnya meliputi Palembang dan sekitarnya. Presidennya adalah Abdul Malik.
  3. Negara Pasundan (Jawa Barat).
  4. Negara Jawa Timur, terbentuk pada tanggal 26 November 1948 melalui surat keputusan Gubernur Jenderal Belanda.
  5. Negara Madura, terbentuk melalui suatu plebesit dan disahkan oleh Van Mook pada tanggal 21 Januari 1948.

Di samping enam negara bagian tersebut, Belanda masih menciptakan daerah-daerah yang berstatus daerah otonom. Daerah-daerah otonom yang dimaksud adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dayak Besar (daerah Kalimantan Tengah), Daerah Banjar (Kalimantan Selatan), Kalimantan Tenggara, Jawa Tengah, Bangka, Belitung, dan Riau Kepulauan. Setelah pengakuan kedaulatan tuntutan bergabung dengan negara RI semakin luas. Tuntutan semacam ini memang dibenarkan oleh konstitusi RIS pada pasal 43 dan 44. Penggabungan antara negara/daerah yang satu dengan daerah yang lain dimungkinkan karena dikehendaki rakyatnva. Oleh karena itu, pada tanggal 8 Maret 1950 Pemerintah RIS dengan persetujuan DPR dan Senat RIS mengeluarkan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1950 tentang, Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Darurat No. 11 itu, maka negara-negara bagian atau daerah otonom seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Madura bergabung dengan RI di Yogyakarta. Karena semakin banyaknya negara-negara bagian/daerah yang bergabung dengan RI maka sejak tanggal 22 April 1950, negara RIS hanya tinggal tiga yakni RI sendiri, Negara Sumatra Timur, dan Negara Indonesia Timur.

Perdana Menteri RIS, Moh. Hatta mengadakan pertemuan dengan Sukawati (NIT) dan Mansur (Sumatra Timur). Mereka sepakat untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sesuai dengan usul dari DPR Sumatra Timur, proses pembentukan NKRI tidak melalui penggabungan dengan RI tetapi penggabungan dengan RIS. Setelah itu diadakan konferensi yang dihadiri oleh wakil-wakil RIS, termasuk dari Sumatra Timur dan NIT. Melalui konferensi itu akhirnya pada tanggal 19 Mei 1950 tercapai persetujuan yang dituangkan dalam Piagam Persetujuan. Isi pentingnya adalah :

  1. Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dari negara RI yang berdasarkan pada Proklamasi 17 Agustus 1945; dan
  2. Penyempurnaan Konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dari UUD RI tahun 1945. Untuk ini diserahkan kepada panitia bersama untuk menyusun Rencana UUD Negara Kesatuan.

Panitia bersama juga ditugaskan untuk melaksanakan isi Piagam Persetujuan 19 Mei 1950. Pada tanggal 12 Agustus 1950, pihak KNIP RI menyetujui Rancangan UUD itu menjadi UUD Sementara. Kemudian, tanggal 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengesahkan Rancangan UUD Sementara KNIP, menjadi UUD yang terkenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950.

Pada tanggal 15 Agustus 1950 diadakan rapat gabungan parlemen (DPR) dan Senat RIS. Dalam rapat gabungan ini Presiden Sukarno membacakan Piagam Persetujuan terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia. Pada hari itu, Presiden Sukarno terus ke Yogyakarta untuk menerima kembali jabatan Presiden Negara Kesatuan dari pejabat Presiden RI, Mr. Asaat. Dengan demikian, berakhirlah riwayat hidup negara RIS, dan secara resmi tanggal 17 Agustus 1950 terbentuklah kembali Negara Kesatuan RI. Sukarno kembali sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI.